Cari Artikel

Hukum Islam Menggunakan Urin Untuk Pengobatan | Dr. Rania Silvia

Bagaimana hukum menggunakan air kencing sebagai obat dalam islam? Banyak orang yang bertanya mengenai hal ini kepada saya. Kali ini, saya akan membahas mengenai bagaimana hukum islam penggunakan urine untuk terapi atau obat. Harap dimaklumi bahwa saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya pelajari selama ini. Jadi, jangan harapkan bahwa saya akan menyampaikan ayat atau hadist yang berkaitan dengan penggunaan air kencing sebagai sarana pengobatan.
Hukum Menggunakan Urine Untuk Obat
Umat islam diperintahkan menggunakan sesuatu yang baik dan tidak menjijikkan. Begitu pula untuk pengobatan dan terapi. Maka secara hukum asal, menggunakan urine atau air kencing sebagai obat adalah dilarang dalam islam (haram), kecuali jika memang tidak ada obat lain yang bisa digunakan. Anda boleh menggunakan urin untuk sarana terapi dan obat jika dokter sudah mengatakan tidak ada obat lain yang bisa digunakan untuk menyembuhkan penyakit anda selain menggunakan urine. Bagi anda yang beragama non muslim, sejujurnya saya sendiri tidak tahu mengenai hukum penggunaan urine di agama anda. Saya akan sangat berterima kasih jika anda bisa sharing mengenai hukum penggunaan air kencing sebagai sarana terapi dan obat di agama anda masing-masing. Pun sebagai orang yang hanya 'tahu sedikit' mengenai hukum islam, saya sangat senang jika anda ingin menambahkan pendapat saya di atas.